Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, harus menghadapi sanksi pemberhentian sementara akibat dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini diambil menyusul tindak intimidasi yang dialami oleh dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai dokter Icha, dengan penyelidikan yang menggugah perhatian masyarakat.
Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, di gedung DPRD TTU, Kefamenanu. Kendati diberhentikan, para anggota DPRD tersebut tetap akan menerima hak keuangan mereka selama proses berlangsung.
Ketiga anggota yang terlibat adalah Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, yang berasal dari beberapa partai politik. Masyarakat berharap langkah tersebut dapat menegakkan keadilan dan mempertahankan martabat institusi legislatif.
Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha yang Menghebohkan
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Tindakan intimidasi tersebut melibatkan ketiga anggota DPRD dan menimbulkan dampak mental yang serius bagi dokter Icha, hingga berujung pada tindakan tragis dari pihaknya pada 26 Juni 2026.
Pihak keluarga dokter Icha yang merasa keberatan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Jenazahnya ditemukan dengan dugaan bunuh diri yang menuai simpati dan keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama tenaga medis.
Hal ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya dampak dari intimidasi dalam lingkungan profesional, khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fenomena ini mengajak publik untuk lebih menyadari perlunya perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU dan Sanksi yang Diberikan
Dalam sidang yang digelar, Badan Kehormatan DPRD TTU memutuskan untuk memberhentikan sementara ketiga anggota tersebut. Menurut sambutan Hubertus, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Ketiga anggota DPRD itu dikenakan sanksi etik, yang mencakup Therenzius Lazakar sebagai anggota Komisi I, Norbertus Tubani yang menjabat Ketua Komisi III, dan Veronika Lake selaku Sekretaris Komisi III. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan ganjaran yang setimpal jika terbukti bersalah.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar kode etik DPRD, terutama dalam menjaga citra lembaga dan memberikan contoh baik kepada masyarakat. Penting bagi lembaga legislatif untuk tetap menjaga integritas agar bisa dipercaya publik.
Pelanggaran yang Terungkap Akibat Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut. Mereka diduga melakukan intimidasi dan memberikan tekanan verbal serta perilaku merendahkan terhadap dokter Icha.
Hasil temuan ini jelas bertentangan dengan kewajiban mendasar seorang anggota DPRD, yaitu menjaga sikap dan perilaku exemplar dalam menjalankan tugas. Mereka juga dinyatakan melanggar pasal-pasal dalam peraturan DPRD mengenai kode etik yang telah disepakati.
Dari fakta-fakta yang diperoleh, terlihat jelas adanya upaya untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi, yang sangat bertentangan dengan semangat pelayanan publik. Publik tentu mengharapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini.









