Peristiwa tragis terjadi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di mana seorang perempuan berinisial DM (19) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh anak tirinya, seorang bocah berusia empat tahun yang dikenal dengan inisial QSH.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya pada 9 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa anak tersebut dalam keadaan kritis dan dirawat intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, menjadikan kasus ini sangat serius.
Ketika pihak kepolisian mendatangi rumah sakit, mereka menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang sangat mencurigakan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya luka lebam yang tersebar di berbagai bagian tubuh, termasuk punggung, dada, wajah, dan perut selain juga luka lecet serta luka bakar.
Mengungkap Motif di Balik Kekerasan Terhadap Anak
Polisi melakukan serangkaian investigasi untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini. Di hadapan tim medis, DM mengklaim bahwa semua luka yang dialami korban disebabkan oleh insiden terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati bahwa DM diduga melakukan kekerasan dengan metode yang sangat fisik, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban dengan sikat gigi. Keadaan ini menunjukkan pola kekerasan fisik yang sangat mencolok.
Saat diinterogasi, DM juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan ini didasari oleh rasa sakit hati yang dirasakannya akibat ucapan suaminya. Hal ini menandakan bahwa kekerasan yang dilakukan DM tidak hanya bersifat impulsif, melainkan terstruktur dari emosi yang terpendam.
Profil Keluarga dan Lingkungan Korban
Korban QSH tinggal bersama DM dan seorang adik tirinya yang baru berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandungnya diketahui sedang bekerja di luar negeri dan tidak menyadari keadaan yang menimpa anaknya. Ini menciptakan situasi yang lebih kompleks di dalam rumah tangga mereka.
Pemeriksaan lebih mendalam menunjukkan bahwa kehadiran QSH di lingkungan yang kekerasan dan penuh tekanan dapat memengaruhi psikologisnya. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga sering kali tumbuh dengan berbagai masalah emosional.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana kekerasan ini bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi oleh orang-orang di sekitar, termasuk anggota keluarga lainnya.
Penyelidikan dan Tindakan Hukum yang Ditempuh
Polisi memperoleh berbagai barang bukti dari lokasi kejadian yang dianggap krusial untuk kasus ini. Di antara barang bukti yang diamankan adalah sebuah gayung berwarna hijau, sikat gigi anak, serta pakaian tersangka yang diduga terkait dengan aksi penganiayaan.
Tindakan hukum yang diambil terhadap DM pun sedang diproses. DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan dasar hukum dalam menangani kasus-kasus serupa.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban serta mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Polisi berharap agar semua pihak lebih peka terhadap isu kekerasan anak dan melaporkan setiap kejanggalan yang mereka temui.









