Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dorongan kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk memperhatikan kebutuhan semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dalam pernyataannya, Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK dan juga Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan peraturan terbaru yang mengatur perlindungan konsumen dalam konteks inklusi keuangan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menggarisbawahi perlunya fasilitas dan layanan yang memadai bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, setiap pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka dalam menyediakan akses yang mudah dan nyaman bagi kelompok ini.
Di tingkat praktis, Kiki menyebutkan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Antara lain, mencakup penyediaan formulir bernuansa Braille, infrastruktur yang mendukung seperti jalur khusus, dan Antrian Prioritas bagi penyandang disabilitas di lokasi-lokasi pelayanan keuangan.
Pentingnya Layanan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Keuangan
Tanggung jawab untuk menyediakan layanan ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga mencakup nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat seringkali mengabaikan keterbatasan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, menyebabkan mereka terpinggirkan dari layanan penting seperti perbankan dan investasi.
Kiki menegaskan, salah satu aspek penting dari layanan ini adalah penyediaan ATM yang aksesibel. Ini mencakup desain yang mempertimbangkan kenyamanan pengguna yang memiliki kelemahan fisik atau sensoris, sehingga mereka dapat bertransaksi dengan lebih mudah.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa edukasi juga memainkan peranan penting. Pelaku usaha tidak hanya dituntut menyediakan infrastruktur akses, tetapi juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memahami bagaimana menggunakan layanan yang disediakan.
Langkah OJK dalam Menyukseskan Inklusi Keuangan
OJK telah merancang sejumlah inisiatif untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu fokusnya adalah melibatkan mereka dalam program edukasi yang menjelaskan hak-hak mereka sebagai konsumen.
Penting untuk diingat bahwa akses terhadap informasi yang tepat dan akurat adalah kunci untuk memberdayakan penyandang disabilitas. Dengan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan, mereka dapat membuat keputusan yang lebih cerdas tentang keuangan pribadi mereka.
Kiki juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi tersebut dirancang untuk memberi efek jera dan memastikan semua pihak berkomitmen untuk memberikan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Pengawasan dan Tindakan OJK terhadap Pelanggaran
Lebih lanjut, Kiki menghimbau bahwa OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pelayanan kepada penyandang disabilitas. Hal ini penting agar pelaku usaha jasa keuangan memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, di mana seorang penyandang disabilitas terpaksa ditolak saat hendak membuka rekening, menunjukkan bahwa masih ada banyak yang harus dilakukan. OJK langsung turun tangan untuk memberikan solusi dan mendorong perbaikan dalam sistem pelayanan.
Kiki percaya bahwa melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dalam layanan keuangan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok yang terpinggirkan.




