Pertamina telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan membuka posko aduan terkait masalah kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur. Upaya ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendengar dan menanggapi keluhan konsumen secara langsung.
Dengan adanya 15 posko yang disebar di berbagai lokasi, masyarakat kini dapat melaporkan masalah yang mereka alami dengan lebih mudah. Proses pengaduan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun dirancang agar konsumen merasa didengarkan dan mendapatkan solusi yang memadai.
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kejadian kepada petugas SPBU. Proses ini memerlukan bukti transaksi atau struk sebagai syarat utama untuk memastikan bahwa laporan tersebut valid.
Langkah-Langkah Melapor di Posko Aduan Pertamina
Setelah mengunjungi petugas SPBU, langkah selanjutnya adalah mengisi Form Pengaduan Konsumen. Formulir ini sangat penting untuk mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan yang terdampak akibat kualitas BBM yang kurang memuaskan.
Petugas kemudian akan meminta konsumen untuk memberikan data diri dan informasi kontak yang bisa dihubungi. Hal ini diperlukan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu setelah pengaduan dilayangkan.
Pertamina juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh BBM bermasalah, penanganan lebih lanjut akan dilakukan. Konsumen yang mengalami masalah tersebut akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk untuk pemeriksaan dan perbaikan.
Prosedur Penyelesaian dan Tanggung Jawab Pertamina
Adanya jaminan pertanggungjawaban dari Pertamina menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen untuk melaporkan keluhan mereka. Jika kerusakan terjadi, Pertamina siap mengganti biaya perbaikan hingga kendaraan kembali dalam kondisi prima.
Setelah semua langkah diikuti, laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga di wilayah tersebut. Dengan cara ini, pihak Pertamina dapat segera menindaklanjuti laporan dan memperbaiki situasi yang ada.
Keluhan yang diterima akan dikategorikan dan didiagnosis untuk menemukan akar masalah. Dengan metodologi seperti ini, Pertamina berharap bisa meminimalisir kesalahan di masa mendatang dan memastikan kualitas BBM yang lebih baik.
Daftar Posko Aduan yang Dapat Dihubungi Masyarakat
Berikut adalah daftar lengkap 15 posko aduan yang disediakan oleh Pertamina di Jawa Timur. Posko-posko ini lengkap dengan alamat yang jelas sehingga masyarakat mudah mengaksesnya.
- Surabaya
- SPBU 5460146, Jl. Arif Rahman Hakim No. 150, Surabaya
- SPBU 5460179, Jl. Kayoon No. 48, Surabaya
- SPBU 5460134, Jl. Wonorejo 1, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya
- SPBU 54601107, Jl. Kebonsari Tengah No. 64-66, Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- SPBU 5461209, Jl. Letjen Sutoyo No. 129 Medaeng, Waru, Sidoarjo
- SPBU 5461255, Jl. Raya Tropodo No. 9, Waru, Sidoarjo
- SPBU 5461236, Jl. Jenggolo No. 33, Sidoarjo
- SPBU 5461253, Jl. Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo No. 3-5, Kraton, Kec. Krian, Sidoarjo
- Kabupaten Lamongan
- SPBU 5462215, Jl. Raya Mantup, Kedung Sumber, Sumberdadi, Kec. Mantup, Lamongan
- SPBU 5462208, Jl. Sunan Drajat, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Lamongan
- Kabupaten Gresik
- SPBU 5461104, Jl. Veteran No.2, Injen Timur, Gapurosukolilo, Kec. Gresik, Gresik
- SPBU 5461101, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Karangturi, Kebomas, Kec. Gresik, Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- SPBU 5462101, Jl. MT. Haryono, Jetak, Kec. Bojonegoro, Bojonegoro
- SPBU 5462106, Jl. Sawunggaling, Kadipaten, Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
- SPBU 5462305, Gg. Buntu No.10, Wire, Gedongombo, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban
Dengan keberadaan posko ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan keluhan terkait BBM. Langkah nyata ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.




